Diterbitkan : Senin, 18 Mei 2020
Ditulis oleh : Administrator
Setelah pelaksanaan pengumuman kelulusan peserta didik Tahun Pelajaran 2019/2020 dari satuan pendidikan, selanjutnya peserta didik dapat mencetak Surat Keterangan Lulus (SKL) secara mendiri. SKL ini dapat berfungsi sebagai ‘ijazah sementara’..