Info Sekolah
Sabtu, 27 Apr 2024
  • Segenap Guru dan Tenaga Kependidikan SMKN 1 Binuang mengucapkan "Selamat dan sukses bagi Peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan di SMKN 1 Binuang TP 2021/2022,"

Kegiatan Ekstrakurikuler

A. Latar Belakang

Bahwa pengembangan potensi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan Pendidikan Nasional yang tercantum dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dapat diwujudkan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang merupakan salah satu kegiatan dalam program kurikuler.

Di samping itu Standar Penilaian Pendidikan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudyaan RI Nomor 66 Tahun 2013 (Lampiran Bab II huruf E.1.g) menyebutkan bahwa penilaian kompetensi sikap spiritual dan sosial dilakukan oleh semua pendidik selama satu semester, hasilnya diakumulasikan dan dinyatakan dalam bentuk deskripsi kompetensi oleh Wali Kelas/Guru Kelas. Penilaian kompetensi sikap itu antara lain dapat diambil dari hasil kegiatan ekstrakuruikuler.

Dalam pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakrikuler pada Pendidikan Dasar dan Menengah disebutkan bahwa Satuan Pendidikan memberikan penilaian terhadap kinerja peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler secara kualitatif dan dideskripsikan pada rapot peserta didik.

Bedasarkan hal tersebut di atas, maka kegiatan ekstrakurikuler di SMKN1 Binuang perlu dikelola secara lebih terorganisir agar berjalan lancar dan dapat melibatkan sebanyak-banyaknya siswa.

B. DASAR HUKUM

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan.

C. TUJUAN KEGITAN EKSTRAKRLULER

Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar dibawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan, bertujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama dan kemandirian peserta didik secara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan.

D. BENTUK KEGIATAN EKSTRAKURIKULER

  1. Krida, yaitu meliputi Kepramukaan, Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan Paskibra (Pasukan Pengibar Bendera).
  2. Keagamaan, meliputi Kajian Studi Islam (KSI), Pesantren Ramadhan, Perayaan/Peringatan Hari Besar Keagamaan sesuai dengan agama masing-masing.
  3. Karya Ilmiah, meliputi Karya Ilmiah Remaja (KIR), greentech, Linux Community, Video Creativity, Desain Grafis.
  4. Olah bakat dan olah minat, meliputi olah raga, seni budaya, hobbi, pecinta alam, jurnalistik, fotografer, silat, karate, tari tradisional dan lain sebagainya.

E. MEKANISME PARTISIPASI PESERTA DIDIK

  1. Siswa wajib mengikuti ekstrakurikuler Kepramukaan. Nilai Kepramukaan masuk dalam rapot peserta didik. Petunjuk pelaksanaan kegiatan Kepramukaan ditetapkan tersendiri.
  2. Keikutsertaan pada ekskul lainnya dapat dipilih oleh peserta didik sesuai dengan minat dan bakat masing-masing.

F. PENGORGANISASIAN

  1. Kegiatan ekstrakurikuler diselenggarakan oleh OSIS.
  2. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan menjadi koordinator seluruh kegiatan yang bertugas mengarahkan dan menyusun garis-garis program kerja.
  3. Pendidik dan Tenaga Kependidikan ditunjuk menjadi pembina bidang/cabang ekskul sebagaimana tercantum pada Lampiran 1.

Untuk even-even berskala besar dapat dibentuk kepanitiaan tersendiri yang bersifat ad-hoc (berbatas waktu).

G. NARA SUMBER

Untuk pembina teknis cabang-cabang ekstrakurikuler yang diselenggarakan di SMK Negeri 1 Binuang dapat mendatangkan pelatih, nara sumber, ekspert dari luar misalnya pelatih kesenian, fotografer ahli, pembina pramuka, penceramah dan lain sebagainya.

H. PENDANAAN

Dana kegiatan ekstrakurikuler bersumber dari Anggaran Sekolah dan atau swadaya dari peserta didik/peserta kegiatan yang jumlah dan ketentuan sysrat-syaratnya disesuaikan.

I. EVALUASI KEGIATAN

Evaluasi kegiatan ekstrakurikuler dan pengukuran tingkat kemajuan program dilakukan melalui kegiatan pertandingan intenal antar kelas, mengundag sekolah lain untuk latih tanding, berkunjung ke sekolah-sekolah lain, mendatangkan club dari masyarakat.

Untuk cabang-cabang kesenian seperti tari, drama, paduan suara dan lain sebagainya dapat dilakukan melalui even pentas seni.

J. CABANG/BIDANG EKSTRAKURIKULER

Cabang-cabang/bidang ekstrakurikuler yang diselenggarakan di SMK Negeri 1 Binuang  dipilih dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :

  1. Daya dukung pendanaan
  2. Ketersediaan pembina
  3. Keseimbangan alokasi waktu peserta didik
  4. Ketersediaan sarana prasarana
  5. Evaluasi kegiatan tahun sebelumnya

Berdasarkan hal tersebut, cabang ekskul yang dilaksanakan adalah sebagai berikut :

K. KEGIATAN KEPRAMUKAAN

  1. Tujuan Kegiatan Pramuka

Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka :

Memiliki kepribadian yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, berkecakapan hidup, sehat jasmani dan rohani.

Menjadi warga negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan.

  1. Tujuan Ekstrakurikuler Pramuka di SMK Negeri 1 Binuang adalah :

Meningkatkan kemampuan kognitif, afektif dan psikomotor peserta didik.

Mengembangkan bakat dan minat peserta didik dalam upaya pembinaan pribadi menuju pembinaan manusia seutuhnya.

  1. Fungsi kegiatan Pramuka dalam program Ekstrakurikuler di SMK Negeri 1 Binuang adalah fungsi pengembangan, sosial, rekreatif dan persiapan karir, yaitu :

Fungsi Pengembangan, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mendukung pengembangan personal peserta didik melalui perluasan minat, pengembangan potensi, dan pemberian kesempatan unuk pembentukan karakter dan pelatihan kepemimpinan.

Fungsi Sosial, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi mengembangkan kemampuan dan rasa tanggungjawab sosial peserta didik. Kompetensi sosial dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memperluas pengalaman sosial, praktik keterampilan sosial dan internalisasi nilai moral dan nilai sosial.

Fungsi Rekreatif, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler dilakukan dalam suasana rileks, menggembirakan dan menyenangkan, sehingga menunjang proses perkembangan peserta didik. Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat menjadikan kehidupan atau atmosfer sekolah lebih menantang dan lebih menarik bagi peserta didik.

Fungsi Persiapan Karir, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kesiapan karir peserta didik melalui pengembangan kapasitas peserta didik.

  1. Susunan Kepengurusan Pramuka berupa Gugus Depan dan Majelis Pembimbing ditetapkan melalui Surat Keputusan Kwartir Gerakan Pramua.