Info Sekolah
Kamis, 25 Apr 2024
  • Segenap Guru dan Tenaga Kependidikan SMKN 1 Binuang mengucapkan "Selamat dan sukses bagi Peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan di SMKN 1 Binuang TP 2021/2022,"

Kelulusan Siswa Tingkat SMA/SMK Diumumkan Besok, Ini Larangan Disdik Kalsel

Diterbitkan : - Kategori : Artikel Umum

BANJARMASIN POST.CO.ID, BANJARBARU-Pengumuman kelulusan siswa SMA/SMK/SLB tahun pelajaran 2019/2020 di Kalimantan Selatan  (Kalsel) akan dilaksanakan pada Sabtu, (2/5/2020).

Adanya pandemi covid-19 yang terjadi di Kalsel, pengumuman kelulusan siswa kelas tiga baik SMA/SMK/SLB akan dilaksanakan secara online.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel, HM Yusuf Effendi mengatakan karena adanya pandemi covid-19, pengumuman kelulusan dilakukan secara online.

Surat edaran terkait dengan pengumuman kelulusan siswa SMA/SMK/SLB secara online, dikatakannya sudah disampaikan ke sekolah-sekolah di Kalsel.

“Pengumuman kelulusan kelas XII bagi satuan pendidikan SMA, SMK dan SLB dilaksanakan serentak pada, Sabtu, 02 Mei 2020 mulai pukul 10.00 wita,” katanya, Jumat, (1/5/2020).

Untuk mekanisme pengumuman kelulusan dilaksanakan secara online oleh masing-masing satuan pendidikan.

“Pengumuman kelulusan dilakukan oleh masing-masing sekolah dengan menggunakan aplikasi atau media online yang dimiliki sekolah,” katanya.

Selain itu, disebutkannya tidak dibenarkan melaksanakan pengumuman kelulusan dengan menghadirkan siswa, orangtua atau wali siswa ke sekolah.

Adanya pandemi covid-19, pihaknya juga mengingatkan agar para siswa yang telah lulus untuk senantiasa bersyukur kepada Allah SWT dan tidak merefleksikan kelulusan secara berlebihan.

Ditegaskannya tidak diperbolehkan melakukan kegiatan konvoi, corat coret baju seragam atau kegiatan kumpul-kumpul dilakukan siswa baik di sekolah atau di luar sekolah.

Bila ada ditemukan adanya siswa yang melakukan kegiatan konvoi atau kegiatan corat coret baju seragam, Yusuf menegaskan untuk sanksinya diserahkan kepada sekolah masing-masing sesuai dengan tata tertib sekolah.

Surat edaran yang disampaikan pihaknya merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2020 Tanggal 24 Maret 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19).

urat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0240/KUM/2020 tanggal 14 April 2020 Tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Penanganan Corona Virus Disease (Covid 19) di Provinsi Kalimantan Selatan.

Serta menindaklanjuti Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 Tanggal 21 April 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020.(banjarmasinpost.co.id/aprianto)



Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Kelulusan Siswa Tingkat SMA/SMK Diumumkan Besok, Ini Larangan Disdik Kalsel, https://banjarmasin.tribunnews.com/2020/05/01/kelulusan-siswa-tingkat-smasmk-diumumkan-besok-ini-larangan-disdik-kalsel.
Penulis: Aprianto
Editor: Hari Widodo