
Nomor : 421.5/263-ADM/SMKN1BNG/DISDIKBUD/2020 23 Maret 2020
Lampran :
Perihal : Pemberitahuan Kegiatan Belajar DARING
Kepada
Yth. Bapak/ibu Guru Mata Pelajaran
SMK Negeri 1 Binuang
Di tempat
Sehubungan dengan Surat Edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 421.3/0848-Set/Disdikbud/2020 tentang Pelaksanaan Pembelajaran dan Penilaian pada Satuan Pendidikan SMA, SMK dan SLB Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Di Provinsi Kalimantan Selatan dan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Kepala SMK Negeri 1 Binuang, Nomor : 421.5/264-SMKN1BNG/DISDIKBUD/2020 tentang Kegiatan Belajar Mengajar di rumah untuk SMK Negeri 1 Binuang selamat status Tanggap Darurat Corona, maka dengan ini disampaikan kepada seluruh Guru Mata Pelajaran dan Wali Kelas SMK Negeri 1 Binuang bahwa :
- Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan di rumah masing-masing terhitung mulai tanggal 23 Maret s.d 5 April 2020;
- Kegiatan belajar di rumah untuk kelas X dan XI minimal menyelesaikan 1 (satu) Kompetensi Dasar (KD);
- Materi, Tugas dan Ulangan Harian diberikan melalui group WA masing-masing;
- Wali kelas wajib melaporkan rekap guru yang memberikan pembelajaran DARING atau yang tidak menberikan pembelajaran DARING dan dilaporkan ke bagian Kurikulum.
- Hasil rekap nilai dari kegiatan pembelajaran DARING wajib dilaporkan Guru Mata Pelajaran ke bagian Kurikulum paling lambat pada tanggal 7 April 2020, berupa softcopy dan hardcopy;
- Kegiatan belajar untuk kelas XII dapat dilaksanakan berupa pengayaan atau pembekalan untuk Ujian Sekolah (US) dan UKK oleh guru mata pelajaran yang mengajar kelas XII.
Demikian surat ini disampakan, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan
terimakasih.
Kepala SMKN 1 Binuang,
Ttd
Mohamad Yusuf Wahyudi, S.Pt, M.MA
NIP 19650827 198803 1 012