Info Sekolah
Selasa, 08 Okt 2024
  • Segenap Guru dan Tenaga Kependidikan SMKN 1 Binuang mengucapkan "Selamat dan sukses bagi Peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan di SMKN 1 Binuang TP 2021/2022,"

Cegah Penyebaran Virus Corona (Covid-19), Siswa Belajar Di Rumah secara Daring

Diterbitkan :

SURAT EDARAN

Nomor : 421.5/264-SMKN1BNG/DISDIKBUD/2020

TENTANG KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR DI RUMAH UNTUK SMK NEGERI 1 BINUANG SELAMA STATUS TANGGAP DARURAT CORONA PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

 

Menindaklanjuti Surat Edaran dari dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi kalimantan selatan Nomor:421.3/0848-Set/Disdikbud/2020 Tentang Pelaksanaan Pembelajaran Dan Penilaian Pada Satuan Pendidikan SMA, SMK Dan SLB Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Kalimantan Selatan, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Tidak ada Kegiatan Belajar Mengajar dan kegiatan lainnya di SMKN 1 Binuang selama 14 (empat belas) hari ke depan , terhitung tanggal 23 Maret s.d. 5 April 2020;
  2. Seluruh Siswa kelas X dan XI agar belajar di rumah secara DARING dan dipandu oleh Guru Mata Pelajaran Masing-masing;
  3. Bagi siswa yang melaksanakan PKL ditarik dari tempat PKL (DU/DI) untuk melaksanakan kegiatan belajar di rumah masing-masing dan akan mendapatkan informasi selanjutnya dari Kelompk Kerja (POKJA ) PKL;
  4. Bagi siswa kelas XII, kegiatan pembekalan UKK agar dilaksanakan secara DARING dan dipandu oleh Guru Mata Pelajaran Kejuruan masing-masing;
  5. Kegiatan Ujian Sekolah (US) dan UKK agar dijadwalkan ulang menunggu petunjuk selanjutnya dari Dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan;
  6. Kegiatan belajar DARING akan diatur tersendiri dan akan disampaikan kemudian;
  7. Selama siswa dan guru melaksanakan belajar mengajar di rumah, diharapkan untuk tetap berada di rumah dan tidak mengunjungi tempat keramaian seperti Mall, pasar, tempat keramaian, dan lain-lain, jika tidak ada keperluan yang sangat mendesak;
  8. Kehadiran Guru dan TAS akan diatur kemudian dengan jadwal tersendiri dan akan disampaikan kemudian;
  9. Kegiatan yang berkaitan dengan administrasi baik untuk Guru, TAS dan karyawan dilaksanakan secara DARING, kecuali apabila ada hal yang mendesak;
  10. Marilah kita lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memperbanyak amalan ibadah di rumah;
  11. Edaran ini efektif berlaku mulai tanggal 23 Maret sampai dengan 5 April 2020.

Akan disesuaikan kembali dengan pemberitahuan selanjutnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan, untuk dipedomani sebagaimana mestinya.

 

Tapin, 23 Maret 2020

Kepala Sekolah,

ttd

Mohamad Yusuf Wahyudi, S.Pt, M.MA

NIP  19650827 198803 1 012