PRAKTIK KERJA INDUSTRI
A. Latar Belakang Prakerin
Tuntutan persaingan kerja dalam masa Era Global akan diwarnai : Persaingan tenaga kerja yang semakin ketat, Keterbukaan bursa kerja di tingkat Internasional, Multy Skill yang komperatif dan kompetitif, Kompetensi individu dan team work yang solid, Profesionalisme yang tinggi. Menuntut adanya langkah antisipasif dan proaktif, salah satu langkah tersebut adalah peningkatan mutu sumber daya manusia (SDM). Peningkatan tersebut dilakukan secara terprogram, bertahap, dan berkelanjutan serta kontekstual dengan memadukan, mensinergikan seluruh sumber daya internal dan eksternal serta masyarakat.
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebagai sub sistem pendidikan nasional yang bertanggung jawab dalam penyiapan SDM tingkat menengah yang handal, dituntut untuk menerapkan prinsip demand driven, job oriented, dan dual based program, yang berorientasi kepada kebutuhan pasar bahkan mampu mengembangkan inovasi untuk mempengaruhi perubahan kebutuhan pasar sehingga dapat mewujudkan kepuasan pelanggan.
Pelaksanaan Praktik Kerja Industri (Prakerin) merupakan bagian dari Pendidikan Sistem Ganda yang merupakan inovasi pada program SMK dimana peserta didik melakukan praktIk kerja (magang) di perusahaan atau industri yang merupakan bagian integral dari proses pendidikan dan pelatihan di SMK. Pendidikan Sistem Ganda (PSG) diilhami oleh dua system (dual based program) yang dilakukan di Jerman. Mulai diberlakukan di Indonesia berdasarkan kurikulum SMK tahun 1994, dipertajam dengan kurikulum SMK edisi 1999 dan dipertegas dengan kurikulum SMK edisi 2004 dan dilanjutkan dengan kurikulum KTSP dan Kurikulum 2013.
Di Indonesia dalam penyelenggaraan Pendidikan Sistem Ganda, peserta diklat SMK menjalani magang di industri hanya beberapa bulan selama mereka menjalani sistem pendidikan tiga tahun atau empat tahun di SMK. Pendidikan Sistem Ganda melalui program praktik kerja industri merupakan suatu langkah nyata (substansial) untuk membuat sistem pendidikan dan pelatihan kejuruan lebih relevan dengan dunia kerja dalam rangka menghasilkan tamatan yang bermutu.
Program yang dilaksanakan di industri atau dunia usaha meliputi :
- Praktik dasar kejuruan yang dilaksanakan sebagian di sekolah dan sebagian lainnya di industri. Praktik dasar kejuruan dapat dilaksanakan di industri apabila industri pasangan memiliki fasilitas pelatihan memadai. Namun apabila industri pasangan tidak memiliki fasilitas pelatihan maka kegiatan praktik dasar kejuruan sepenuhnya dilaksanakan di sekolah.
- Praktik keahlian produktif dilaksanakan di industri dalam bentuk praktik kerja industri (on the job training) berbentuk kegiatan mengerjakan pekerjaan produksi atau jasa di industri atau perusahaan.
B. Landasan Hukum
- Pelaksanaan Praktik Kerja Industri didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam Undang – Undang No 2 tahun 1989 tetang peran serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional
- Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU20 Tahun 2003 Sisdiknas) pasal 3 mengenai Tujuan Pendidikan Nasional dan penjelasan pasal (15) yang menyebutkan bahwa pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu.
- Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah yang bertujuan meningkatkan kemampuan peserta didik sebagai anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya, alam sekitar,dan meningkatkan pengetahuan peserta didik untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi dan untuk mengembangkan diri sejalan dengan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) serta kebudayaan.
- Peraturan pemerintah No. 39 tahun 1992 tentang peran serta masyarakat dalam Pendidikan Nasional.
- Permendiknas No. 22 tahun 2006 tentang standar isi.
- Keputusan Mendikbud No.080/U/1993 tentang kurikulum SMK sebagai berikut, Penyelenggara Pendidikan dilaksanakan melalui dua jalur yaitu Pendidikan Sekolah dan jalur pendidikan diluar sekolah.
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 0490/1993 tentang Kurikulum SMK yang berisi bahwa“Dalam melaksanakan pendidikan dilaksanakan melalui dua jalur yaitu Pendidikan di dalam sekolah dan Pendidikan diluar sekolah”.
- Kepmen Pendidikan dan Kebudayaan No. 323/U/1997 tentang penyelenggaraan Prakerin SMK,
- Kurikulum SMK Tahun 2013 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
C. Tujuan Prakerin
Bagi Lembaga / perusahaan / organisasi
- Dapat mengenal kualitas siswa yang belajar dan bekerja di Lembaganya
- Dapat memberi tugas kepada siswa untuk menggali ilmu pengetahuan yang di dapat dari
sekolah dengan yang ada di Lembaganya.
- Dapat berpartisipasi dalam rangka pembangunan pendidikan.
Bagi sekolah
- Terjaminnya tujuan pendidikan kearah keahlian profesional
- Terdapat kesesuaian antara program sekolah dengan kebutuhan lapangan kerja
- Memberikan kepuasan bagi sekolah karena siswanya memperoleh pengetahuan dan keterampilan di industri.
Bagi siswa
- Setelah tamat siswa memiliki keahlian profesional sebagai bekal siswa untuk meningkatkan
taraf hidup dan mengembangkan dirinya.
- Keahlian yang diperoleh dapat mengangkat harga diri dan rasa percaya diri siswa selanjutnya mendorong siswa untuk mencapai keahlian profesional pada tingkat yang lebih tinggi.
- Mengenali / mengetahui kebutuhan pekerjaan di tempat Praktik Kerja Industri.
- menyesuaikan (menyiapkan) diri dalam menghadapi lingkungan kerja setelah mereka menyelesaikan studinya.
- menyajikan hasil-hasil yang diperoleh selama PRAKERIN dalam bentuk laporan PRAKERIN.
D. Tata Tertib Prakerin
Siswa / Siswi yang mengikuti Praktik Kerja Industri harus mematuhi dan mentaati tata tertib baik tata tertib yang dibuat oleh Sekolah maupun tata tertib di tempat Praktik Kerja Industri, antara lain :
- Mengikuti aturan waktu dari persiapan sampai pelaksanaan PRAKERIN yang sudah di
- Berpakaian bersih dan rapi, memakai pakaian PRAKERIN, tidak berpakaian ketat dan memakai sepatu tertutup.
- Memakai tanda pengenal Praktek Kerja Industri
- Harus hadir sesuai dengan jadwal jam kerja tempat Praktik Kerja Industri.
- Dilarang merokok, meminum minuman keras, membawa senjata tajam, senjata api dan narkoba.
- Menjaga kebersihan, keindahan dan kerapian
- Menjaga etika, sopan santun, ketenangan, ketertiban dan ketentraman tempat PRAKERIN.
- Mematuhi tata tertib tempat PRAKERIN.
- Mengisi jurnal kegiatan setiap hari kerja dan diketahui pembimbing Industri.
- Peserta yang tidak hadir dikarenakan sakit, harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter disampaikan kesekolah dan Dunia usaha / Industri / lembaga tempat PRAKERIN.
- Peserta yang sakit melebihi 12 hari kerja tidak diperbolehkan melanjutkan kegiatan Praktik Kerja Industri.
E. Waktu Pelaksanaan Prakerin
Sesuai dengan Kalender Akademik SMK Negeri 1 Binuang Tahun Pelajaran 2017/2018 bahwa Praktik Kerja Industri (Prakerin) dilaksanakan di kelas XI semester ganjil yaitu tepatnya mulai bulan oktober s.d. Desember 2017.
F. Laporan Prakerin
Setiap siswa yang selesai melaksanakan Prakerin wajib membuat Laporan Hasil Prakerin. Penulisan laporan dibuat mengikuti tata aturan penulisan laporan prakerin yang telah dibuat oleh Tim/Pokja Prakerin. Selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan penulisan laporan serta untuk mengetahui kompetensi hasil prakerin dilakukan Seminar/Ujian Laporan Hasil Prakerin.
G. Kepanitiaan dan Pembimbing
Untuk memperlancar pelaksanaan Prakerin perlu dibentuk Tim/Kelompok Kerja Prakerin Tahun Pelajaran 2017/2018 dalam bentuk Surat Keputusan Kepala Sekolah. Adapun SK Pembentukan Tim/Kelompok Kerja Prakerin dapat dilihat pada link berikut ini.
H. DAFTAR PERUSAHAAN/DU/DI
Daftar Perusahaan/Dunia Usaha/Industri yang digunakan untuk Prakerin dapat dilihat pada link berikut ini.