Info Sekolah
Rabu, 11 Des 2024
  • Segenap Guru dan Tenaga Kependidikan SMKN 1 Binuang mengucapkan "Selamat dan sukses bagi Peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan di SMKN 1 Binuang TP 2021/2022,"

Informasi Pelaksanaan PPDB SMK Negeri 1 Binuang Tahun 2020

Diterbitkan : - Kategori : ppdb

PPDB adalah singkatan dari Penerimaan Peserta Didik Baru. PPDB Online adalah sebuah sistem yang dirancang sebagai sumber / pusat informasi dan pengelolaan proses seleksi penerimaan siswa baru jenjang TK, SMP, SMA, dan SMK  mulai dari proses pendaftaran, proses seleksi sampai dengan pengumuman hasil seleksi berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi  dilakukan secara online.

Pembagian Kuota di PPDB 2020, SMK Negeri 1 Binuang

  1. Jalur Afirmasi. Afirmasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah (KIP, PKH, KIS atau memilki identitas repatriasi dan bukti lain keikutsertaan dalam program keluarga tidak mampu yang resmi dikeluarkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
  2. Jalur perpindahan orang tua/wali. Perpindahan orang tua/wali adalah jalur yang disediakanbagi peserta didik ketika lokasi pekerjaan orang tua/walidipindah tugaskan. Surat penugasan dari instansi,lembaga,kantor atau perusahaan yang memberi tugas untuk jalur perpindahan orang tua/wali dan atau anak guru.
  3. Jalur Reguler
    • Kuota jalur regular berdasar nilai rata-rata ijazah SMP/MTs atau yang sederajat
    • Kuota jalur prestasi berdasar nilai rata-rata ijazah SMP/Mts atau yang sederajat ditambah bobot nilai kejuaraan akademik dan non akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
    • Sertifikat kejuaraan

Alur pendaftaran PPDB

  1. Peminatan Online
    • Hari/Tanggal               : Senin, 22 Juni – Kamis, 25 Juni 2020
    • Website Sekolah         : smkn1binuang.sch.id
    • Pengumuman             : Sabtu, 27 Juni 2020 
  2. Pendaftaran dan Seleksi

Tata cara pendaftaran :

Penyelenggaraan PPDB dilaksanakan dalam jaringan (daring) dengan menggunakan aplikasi PPDB dengan laman : https://kalsel.siap-ppdb.com/

Persyaratan Umum  :  

  1. Fotocopy dan Asli ijazah /STTB SMP/Madrasah Tsanawiyah/ bentuk lain yang sederajat /surat keterangan ijazah sementara
  2. Fotocopy dan Asli Akta kelahiran yang menunjukkan berusia paling tinggi 21 Tahun pada tanggal 1 Juli tahun pelajaran 2020/2021 dan belum menikah
  3. Kartu Keluarga atau dapat diganti dengan keterangan domisili dari RT/RW
  4. KTP Orang Tua/Wali
  5. Surat tidak buta warna
  6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang menyatakan bahwa data calon peserta didik asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan,dibubuhi materai Rp.6000 dan ditanda tangani calon peserta didik dan diketahui oleh orang tua/wali. 
  7. Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing yang berasal dari luar negeri selain memenuhi persyaratan, wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jendral yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.

Persyaratan Khusus :  

  1. Sertifikat prestasi kejuaraan berjenjang dan tidak berjenjang yang tertinggi yang dimiliki dan sesuai criteria yang ditetapkan untuk jalur regular. (Khusus jalur prestasi)
  2. Surat penugasan dari instansi,lembaga,kantor atau perusahaan yang memberi tugas untuk jalur perpindahan orang tua/wali dan atau anak guru. (Khusus jalur perpindahan orang tua)
  3. Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah (KIP, PKH, KIS atau memilki identitas repatriasi dan bukti lain keikutsertaan dalam program keluarga tidak mampu yang resmi dikeluarkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah (Khusus jalur Afirmasi)
  4. Calon peserta didik yang merupakan anak guru dan tenaga kependidikan dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan / Penugasan dari pejabat yang berwenang.
  5. Surat rekomendasi dinas pendidikan provinsi setempat (Khusus luar kota)
  • Pengumuman
    • Hari/Tanggal               : Jumat, 3 Juli 2020
    • Website Sekolah         : smkn1binuang.sch.id
  • Daftar ulang
    • Hari/Tanggal : Senin – Kamis, 6 – 9 Juli 2020
    • Pukul               : 08.00 sd 12.00
    • Tempat            : SMK Negeri 1 Binuang

Hal yang penting untuk diperhatikan :

  • Wajib menggunakan masker
  • Menggunakan baju seragam SMP/MTs
  • Menggunakan sepatu hitam
  • Didampingi orang tua/wali

Persyaratan :

  1. Menyerahkan bukti pendaftaran (Cetak print out pada laman PPDB)
  2. Menyerahkan bukti tanda terima (Cetak print out pada laman PPDB saat pengumuman hasil seleksi)
  3. Khusus jalur Afirmasi diwajibkan membawa kartu asli keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah (KIP, PKH, KIS atau memilki identitas repatriasi dan bukti lain keikutsertaan dalam program keluarga tidak mampu yang resmi dikeluarkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah
  4. Menyerahkan pas photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar
  5. Mengisi surat pernyataan orang tua bermaterai 6000 (Form tersedia di unit usaha SMKN 1 Binuang)
  6. Mengisi surat pernyataan siswa bermaterai 6000 (Form tersedia di unit usaha SMKN 1 Binuang)
  7. Menyerahkan 1 (satu) lembar Fotocopy KTP orangtua/wali

Daya Tampung

CATATAN :

Calon Peserta didik yang sudah diterima pada PPDB Online dan tidak melaksanakan Daftar Ulang sampai dengan Hari Kamis, 9 Juli pukul 14.00 WITA maka kami anggap MENGUNDURKAN DIRI