Info Sekolah
Selasa, 15 Okt 2024
  • Segenap Guru dan Tenaga Kependidikan SMKN 1 Binuang mengucapkan "Selamat dan sukses bagi Peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan di SMKN 1 Binuang TP 2021/2022,"

Usia Pensiun Guru PNS Tetap 60 Tahun

Diterbitkan : - Kategori : Artikel Umum

GTK – Menjawab beredarnya informasi yang menyebutkan bahwa masa pensiun guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperpanjang 5 tahun, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengatakan bahwa masa pensiun guru PNS tetap di usia 60 tahun. “Masa pensiun guru PNS tetap di usia 60 tahun, tidak diperpanjang 5 tahun, tetapi bagi guru yang memasuki masa pensiun akan diminta untuk tetap mengabdi sampai ada guru PNS penggantinya,” ujar Mendikbud.Hal tersebut dijelaskan Mendikbud usai mengetahui adanya informasi yang tidak tepat tentang masa pensiun guru PNS, di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (2/8/2019).

“Ajakan untuk tetap mengabdi tersebut ditujukan bagi guru yang masih bersedia dan sanggup, dan gajinya diambilkan dari dana BOS. Ini dilakukan untuk menghentikan penerimaan guru honorer baru, sehingga pemerintah bisa fokus menyelesaikan masalah guru honorer yang ada sekarang,” terang Mendikbud.

Perpanjangan masa pengabdian tersebut diusulkan Mendikbud dalam rapat koordinasi penyelesaian masalah guru honorer, bersama KemenPAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), di hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (30/72019). Menindaklanjuti usulan tersebut, kata Mendikbud, akan segera dibuatkan surat edaran bersama antara Kemendikbud dan Kementerian Dalam Negeri.

Terkait dengan pengangkatan guru PNS, Mendikbud mengatakan, dibagi atas tiga skema, yakni, pertama, untuk menuntaskan guru honorer. Kedua, untuk mengganti guru yang masa pensiunnya akan berakhir, dan ketiga, untuk menambah atau mengangkat guru dikarenakan adanya penambahan jumlah sekolah. “Rencananya rekrutmen akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2024. Kami akan terus berusaha menuntaskan masalah guru honorer,” ujar Mendikbud.

Mendikbud mengimbau kepada pemerintah daerah, dan kepala sekolah untuk tidak lagi mengangkat guru honorer yang baru. “Kami mohon Bapak Gubernur, Bapak Bupati dan Wali Kota, serta kepala sekolah agar tidak lagi mengangkat guru honorer baru,” tutur Mendikbud.
Sumber : https://gtk.kemdikbud.go.id/read-news/ usia-pensiun-guru-pns-tetap-60-tahun