Oleh Drs. KAMAJAYA, M.Pd
(Kabid. Pengembangan dan Inovasi Kurikulum Industri PP IGVI-Maju)
Minimnya informasi/komunikasi antara pihak pemerintah (Kementerian terkait dan Pemprov) pada pihak industri, menyebabkan program Link and match antara dunia vokasi dan dunia industri yang dibangun belum diperoleh secara maksimum (powerfull). Artinya belum seluruh industri dapat menyediakan fasilitas atau tempat bagi keperluan Praktek Kerja Industri (Prakerin) yang merupakan salah satu bagian program link and match. Kalaupun sebelumnya ada industri yang telah memberikan fasilitas bagi peserta didik dalam melaksanakan prakerin, namun sifatnya masih temporer dengan waktu yang singkat sekitar 1-3 bulan dalam jumlah yang terbatas (minim).
Sebenarnya pemerintah telah lama merancang kegiatan usaha meningkatkan kualitas dan daya saing SDM Indonesia secara terstruktur dan sitematis melalui regulasi bagi keperluan tersebut, di antaranya Inpres No. 9 Tahun 2016 Tentang Revitalisasi SMK dan regulasi Peraturan Menteri Keuangan RI No.128/PMK.010/2019 Tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran Dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan SDM Berbasis Kompetensi Tertentu.
Semoga dengan adanya kasus pandemi covid-19, kedua regulasi tersebut dapat diimplementasikan secara utuh dalam rangka peningkatan kualitas SDM Indonesia sekaligus menjaga ketahanan industri dalam melakukan aktivitasnya. Bila kebijakan penyederhanaan kurikulum SMK 2021 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi terkait dengan durasi waktu pelaksanaan prakerin selama enam bulan atau lebih jadi diberlakukan, maka program tersebut supaya powerfull perlu didiskusikan/dibahas secara komprehensip oleh pihak terkait dan hasilnya segera disosialisasikan pada semua pihak agar program link and match yang saling menguntungkan kedua belah pihak dapat diaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Di mana menariknya program prakerin selama durasi waktu enam bulan atau lebih bagi dunia industri?
Mengapa pertanyaan tersebut muncul, karena ada beberapa pihak industri yang mempertanyakannya. Apabila pihak industri mau mengkaji secara cermat dan mempelajari keinginan Ditjen Vokasi untuk melaksanakan prakerin bagi peserta didik SMK dengan durasi waktu enam bulan atau lebih, maka kemungkinan besar program prakerin tersebut, boleh jadi akan menjadi potensi besar bagi kemajuan pihak industri.
Potensi besar apa yang bisa mendongkrak kemajuan industri?
Secara kasat mata, hal yang akan didapat oleh pihak industri, antara lain:
1. Pemerintah akan memberikan insentif pengurangan penghasilan bruto bagi wajib pajak paling tinggi mencapai 200% (dua ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan, lihat PMK RI No.128/PMK.010/2019.
2. Melalui penanganan peserta didik secara baik dalam melaksanakan kegiatan prakerin selama enam bulan atau lebih di perusahaan, melalui sistem rolling atau berkelanjutan, akan dapat membantu pihak perusahaan dalam menekan cost biaya gaji karyawan setiap tahunnya, karena selama peserta didik melaksanakan kegiatan prakerin, tidak ada kewajiban pihak perusahaan memberikan upah meskipun sebagian kegiatan produksi dilaksanakan oleh peserta prakerin. Kalaupun mereka diberikan uang saku,hal tersebut merupakan kebijakan pihak industri.
3. Pihak industri dapat merekrut/menseleksi calon karyawan dari peserta didik yang melaksanakan prakerin yang dianggap potensial melalui hasil penilaian selama enam bulan kegiatan prakerin, sementara bagi mereka yang tidak memenuhi kriteria pihak perusahaan dapat memberikan surat keterangan telah melaksanakan prakerin dan mengembalikan peserta didik ke sekolah.
Bagaimana prosedur industri yang terlibat dalam masalah penanganan peningkatan kualitas SDM pendidikan vokasi untuk memperoleh insentif pengurangan penghasilan bruto wajib pajak?
Mengenai masalah teknis terkait dengan insentif pengurangan penghasilan bruto bagi wajib pajak yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan SDM berbasis kompetensi tertentu, secara rinci diatur dalam PMK RI No. 128/PMK.010/2019, tinggal pihak industri dan SMK mempelajari ketentuan- ketentuan dalam pemenuhan regukasi tersebut. Bila diperlukan keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).
Semoga dengan dipahaminya program prakerin/pemagangan oleh pihak industri yang dapat menguntungkan antara kedua belah pihak, melalui hubungan kerja sama yang kuat dan harmonis (link and supermatch), akan menghasilkan SDM Indonesia unggul yang dapat menguatkan Indonesia.
#Vokasi kuat, menguatkan Indonesia.